Jenis dan bentuk koperasi
Dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi
sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi
sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi
sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip
hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan
konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang
tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi
primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran
dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota
koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam
koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai
PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
Ada dua sumber modal
yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota
·
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
operasional koperasi.
b. Secara tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
· Memupuk dana cadangan
· Melakukan Kerja Sama-Usaha
· Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal
Koperasi
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang
besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan
sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang
berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri
(Equity Capital)
Terdiri dari modal
anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan
lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan
wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum
dibagi.
2.2. Modal Pinjaman
(Debt capital)
a. Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
Keberhasilan koperasi
yang di ambil sumber dana nya
Harga dan Efek Biaya
· Partisipasi anggota menentukan
keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
· Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
· Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Daftar pustaka
http://jikisyafrilujung.blogspot.com/2012/11/sumber-modal-koperasi-evaluasi.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Bentuk_dan_Jenis_Koperasi