SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Suatu organisasi
ataupun lembaga pasti memiliki sejarah tentang berdiri dan berkembangnya
organisasi tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Indonesia. Pada
mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan. Dari prinsip-prinsip
keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan
“Rochdale Principles”.
1. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Di Indonesia,Koperasi
pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang
bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took
- toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada
tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh
wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala
tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” Pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam
kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1949 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah
Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang
sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958
diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang
dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak
pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam
suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang
perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan
dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang
legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana
diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
1. Pengertian dan
Prinsip Koperasi.
Kata koperasi berasal
dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
• Pengertian Koperasi
menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:
a) Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f) Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
• Pengertian Koperasi
menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Indonesia berdasarkan:
• UU No.12/1967 :
a) Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan
bunga atas modal
e) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya,Swakarsa,dan
Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
• UU No.25/1992 :
a) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan
perkoperasian.
g) Kerjasama antar
koperasi.
1. Jenis dan Bentuk
Koperasi
Dalam PP No.60/1959,
ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
a) Koperasi Desa, adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu
sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan
aneka usaha.
b) Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta
buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan
mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak
atau hasil peternakan
c) Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha
pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan
mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
d) Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan
serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi
sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan.
e) Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan
usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya
serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa
serendah mungkin.
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai
sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat
adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya
serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini
lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi
adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah
tingkat I.
d) Induk Koperasi
adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.
Peranan Koperasi
Terhadap Perekonomian Indonesia
Koperasi serta usaha
mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian
Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.
Jika perekonomian
nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro,
kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia,
solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin
dikembangkan ke seluruh tanah air.
Sementara itu
berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat
menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65
triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008.
Data survei BPS juga
menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi
disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah
Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional
Bruto (PDRB).
Peran Koperasi dalam
Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut
berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari
kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto
(NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto
(PDRB).
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan
swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja
sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling
mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
KONTRIBUSI
KOPERASI INDONESIA DI MASA DEPAN
Kontribusi koperasi
Indonesia di masa depan
Koperasi di Indonesia
di masa depan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian
Negara karena koperasi di Indonesia dikelola oleh tangan-tangan yang tepat,
bukan tidak mungkin koperasi suatu hari nanti menjadi pengendali utama
perekonomian bangsa.
Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
• Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal
diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa.
Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era
global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di
dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki
sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung
jawab.
Tapi jika dilihat pada
perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan
terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat
seperti:
1. Terjadinya korupsi
di dalam tubuh organisasi koperasi
2. Kurangnya
Infrastruktr pendukung bagi kemajuan koperasi
3. Tidak stabilnya
iklim perekonomian Indonesia
4. Kurangnya jumlah
penanam modal/anggota koperasi
5. Jumlah koperasi di
Kota besar relative sedikit
6. Kurangnya
kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi
Kurang seriusnya
Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam
menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat
ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari
ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia.