ANALISIS PENANGGULANGAN RISIKO PADA BANK YANG
JUGA BERGERAK DIBIDANG ASURANSI
PT. BNI Life Insurance
PT BNI Life Insurance
(BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk
asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi,
Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah
memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri
Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life,
sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua
nasabahnya (one-stop financial services).
Saat ini BNI Life telah hadir melalui 4
saluran distribusi yaitu Agency, Bancassurance, Employee Benefits dan Syariah.
Agency dipasarkan melalui agen-agen yang memasarkan produk individu, sedangkan
Bancassurance dipasarkan melalui jaringan BNI di seluruh Indonesia. Employee
Benefits dikhususkan bagi produk-produk asuransi kumpulan ke
perusahaan-perusahaan, sedangkan syariah memasarkan produk asuransi baik
individu, ataupun kumpulan dengan prinsip syariah.
Kantor pemasaran
merupakan salah satu saluran jaringan pemasaran yang dimiliki oleh BNI Life
yang secara khusus memasarkan produk asuransi kehidupan (jiwa) individu baik
konvensional maupun syariah melalui agen perorangan. Hingga Desember 2013, BNI
Life sudah memiliki 41 kantor pemasaran dengan 1.708 agen berlisensi. Selain
agen, BNI Life juga memiliki 688 Bancassurance Specialist di kantor-kantor
cabang BNI di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 11 Maret 2014, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham PT BNI Life
Insurance (”BNI Life”). Berdasarkan persetujuan tersebut pada tanggal 21 Maret
2014, BNI Life telah menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda penerbitan saham
baru sebanyak 120.279.633 lembar yang diambil seluruhnya oleh Sumitomo Life
Insurance Company.
Terhitung sejak
tanggal 9 Mei 2014, BNI Life telah menjadi perusahaan asuransi kehidupan (jiwa)
joint venture dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi
pemegang saham pengendali sebesar 60,000000%; Sumitomo Life Insurance Company
memiliki 39.999993%; 0.000003% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan
(YKP) BNI dan 0,000003% dimiliki oleh Yayasan Danar Dana Swadharma (YDD).
VISI MISI DAN NILAI
PERUSAHAAN
· VISI
Menjadi perusahaan asuransi terkemuka
kebanggaan bangsa
· MISI
Memberikan perencanaan masa depan dan
perlindungan yang terpercaya dengan layanan prima dan kinerja keuangan yang
optimal untuk mewujidkan kehidupan bangsa yang lebih berkualitas
· Nilai-nilai
Perusahaan
1.
Integrity, Menjunjung tinggi kejujuran dan keselarasan dalam pemikiran,
perkataan serta perbuatan
2.
Customer Oriented, Memberikan kualitas pelayanan kebutuhan
pelanggan internal dan eksternal melebihi dari yang mereka harapkan
3.
Trust, Dapat dipercaya dan teguh memegang amanah dalam memenuhi
janji baik kepada nasabah maupun rekan kerja
4.
Passion for Excellence, Selalu memberikan hasil kerja terbaik
dan terus meningkatkan keahlian
5.
Team Work, Membina sinergi dan kerja sama antar individu dengan
optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama
6.
Innovative, Menggunakan dengan maksimal semua sumber daya yang ada
dengan kreativitias tinggi untuk menghasilkan perbaikan dan perubahan berkala
7.
Embrace Change, Aktif melakukan perubahan yang
diperlukan dan siap menerima dan menjalankan perubahan yang terjadi kapan saja
diperlukan
B. ANALISIS PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO
ASURANSI
pada pokoknya ada dua
pendekatan atau cara yang digunakan oleh seprang MAnajer risiko dalam
menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
1.
Penanggulangan risiko
2. Pembiayaan
risiko
Selanjutnya dalam
masing-masing pendwkatan ada beberapa alat yang dapat dipakai untuk
menanggulangi risiko yang dihadapi. Biasanya dan sebaiknya Manajer risiko dalam
menggunakan alat-alat tersebut mengadakan kombinasi dari dua cara atau
lebih,agar supaya penanggulangan risiko dapat berjalan dengan efektif dan
efisien. Dalam pendekatan dengan penanganan risiko ada beberapa alat/metode
yang dapat digunakan, antara lain :
1. Menghindarinya
2. Mengendalikan
3. Memisahlan
4. Melalukan kombinasi
5. Memindahkan
Sedang dalam
penaggulangan risiko dengan membiayai risiko ada dua cara atau metode yang
dapat digunakan, yaitu :
1.
Pemindahan risiko melalui asuransi
2.
Melakulan retensi
Menghindari suatu
risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure,
dengan cara antara lain :
1. Menolak memiliki, menerima atau
melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko
walaupun hanya untuk sementara.
2. Menyerahkan
kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui
mengandung risiko
Ada beberapa
karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran
risiko, antara lain :
a. keadaan yang mengakibatkan tidak adanya
kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas pengertian risiko
yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b. makin sempit risiko yang dihadapi, maka
akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Untuk
mengimplementasikan keputusan penanggulanagn risiko dengan penhhindaran, harus
ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi
risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Selanjutnya dengan dukungan pihak
manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan prosedur tertentu
yang garus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
Tidak
hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen
risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga
bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu
sendiri.
Adanya
pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa
risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim.
Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut
pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni
risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar,
risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat
mengganggu operasional perusahaan.
Fokus Risiko sebagai
Penanggung
Risiko sebagai penanggung
menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin
risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui, kontrol
risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan underwriting
ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi. Kebijakan
underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium. Pemilihan
underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam proses underwriting
inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit manajemen risiko.
Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan yang akan dijamin
asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi objek yang
digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana yang paling
tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum aplikasi diterima
adalah salah satu jenis kontrol risiko. Selanjutnya, sebelum perusahaan
asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan
risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi),
maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada
perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya back-up
reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan asuransi
masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu likuiditas
perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan sebagian
risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika proses
underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang
polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan. Kontrol
risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah
syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan
dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko sebagai
penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi
klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan
melalui tiga jalan.
Pertama, harus dilihat
apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak
sesuai jaminan di polis.
Harus diketahui secara
pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis. Apakah tertanggung
juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika setelah diteliti,
tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak wajib mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan
suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu
besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil,
maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara
teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss
adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran
klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak
lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain
tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan
recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
REFERENSI :
Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-prinsip
Manajemen Risiko dan Asuransi, Salemba Empat, Jakarta. 1999.
Siamat Dahlan, (2005). Manajemen lembaga
keuangan; kebijakan moneter dan perbankan (edisi ke-lima). Jakarta: Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.