ASURANSI KERUGIAN
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah
mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi
menurut beberapa sumber :
A. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada
seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
B. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992
Tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
C. Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu
lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat
yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan
perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar